KPU Karangasem Temukan 2.896 Pemilih Belum Ber KTP-el
Amlapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 sebesar 379.368 orang. Jumlah tersebut berasal dari 191.424 pemilih laki-laki dan 187.944pemilih perempuan di 945 TPS, 78 desa/kelurahan dan 8 kecamatan. Adapun pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik (KTP-el) sebanyak 2.896 pemilih.
Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa menekankan kepada warga yang belum ber KTP-el untuk segera mengurusnya. Menurut dia salah satu syarat untuk bisa menyalurkan hak pilih dalam perhelatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur 27 Juni mendatang adalah memiliki KTP-el atau minimal sudah melakukan perekaman di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. “Masih 2.896 pemilih yang terancam tidak bisa menyalurkan hak suara,”ujarnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di sekretariat KPU Karangasem Jalan Bayangkara 6 Amlapura, Kamis (15/3/2018).
Arnawa berharap persoalan ini juga menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah maupun peserta pemilu agar mendorong masyarakat mengurus identitas kependudukanya.
Terkait penetapan DPS sendiri, Arnawa menjelaskan bahwa proses yang berlangsung ini adalah puncak dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Diawali dengan pencoklitan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP 20 Januari hingga 18 Februari 2018 dan dilanjutkan dengan rekap tingkat PPS dan PPK sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Arnawa menambahkan sesuai Surat KPU RI 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Semenetara, tanggal 10-16 Maret 2018 sesuai dengan peraturan KPU No. 2 tahun 2017. Kepada Tim Kampanye Pasangan Calon hanya diberikan rekap jumlah pemilih model A.1.3-KWK dan Model A.C.3-KWK dan Berita Acara pleno sehubungan dengan surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 370/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 tentang himbaun tidak menampilkan NIK dan No.KK secara utuh untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengumuman DPS di tingkat desa/kelurahan dan pemberian soft copy dalam bentuk cakram padat dengan format PDF terkunci kepada Tim Kampanye pasangan calon dan pihak lain serta pengumuman melaui website dilakukan dengan menggati 4 (empat) angka terakhir pada NIK dan NKK dengan tanda bintang.